PERJANJIAN PRANIKAH
Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pasangan
suami istri ketika sebelum menjadi pengantin baru. Kesepakatan antara calon
suami dan istri dalam bentuk perjanjian tertulis ini tentang berbagai hal yang
berpotensi menjadi bibit perselisihan atau pertengkaran setelah menikah.
Perjanjian ini dibuat sebagai pegangan suami dan istri dalam menata rumah
tangga ke depan. Sekaligus sebagai langkah preventif menghindari kemungkinan terjadinya
pertengkaran dikemudian hari.
Lalu hal-hal apa saja yang dianggap sebagai berpotensi menjadi bibit
perselisihan antara suami dengan istri. Banyak, banyak sekali. Kadang hal yang
sepele pun bisa memicu pertengkaran, apalagi persoalan besar.
Nah dalam perjanjian yang harus dibuat oleh suami istri itu, bibit-bibit
persoalan besar itulah yang harus dimuat, antara lain :
1.
Harta bawaan masing-masing ketika
sebelum menikah.
2.
Hutang bawaan masing-masing
ketika sebelum menikah.
3.
Harta Bersama.
4.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT).
5.
Kebebasan tetap bekerja bagi
istri (walau telah memiliki anak).
6.
Tanggungan semasa masih sendiri.
7.
Penghasilan suami dan istri.
8.
Kewajiban kepada orangtua dan
mertua.
9.
Pendidikan anak.
10. Poligami.
Mungkin saja, selain dari hal-hal tersebut di atas, masih ada masalah lain
yang menurut pendapat calon suami atau calon istri perlu dimasukan dalam
Perjanjian Pranikah. Kalau hal itu dikhawatirkan akan menjadi bibit
perselisihan, lebih baik dimasukan. Tidak perlu ragu!
Permasalahan yang dihadapi adalah, bagaimana secara bijak bisa menyampaikan
tentang rencana pembuatan kesepakatan tertulis kepada calon suami ataupun calon
istri? Karena sudah seperti menjadi anggapan umum, bahwa hubungan suami dengan
istri itu harus berlandaskan cinta dan kepercayaan. Lalu apa perlunya
Perjanjian Pranikah, kalau sudah sama-sama saling percaya?
Belum menikah saja, sudah minta dibuat perjanjian tertulis antara suami dan
istri, apakah ini tidak akan menyinggung
perasaan calon pasangan hidup beserta keluarga besarnya masing-masing?
Anda harus buang jauh-jauh perasaan itu. Utamakan kelanggengan hubungan
suami istri sampai ke anak cucu, bahkan kalau bisa sampai maut memisahkan.
Sampaikan secara bijak kepada calon istri atau calon suami agar mau membuat Perjanjian
Pranikah. Atau untuk mudahnya, minta si dia membaca artikel ini, agar tidak
gagal paham.
Pernahkah terpikir kalau calon suami itu seorang yang ringan tangan? Atau
mungkin calon istri nantinya tidak peduli kepada orang tua calon suami? Atau
mungkin juga calon suami hanya mengincar harta calon istri (kalau misalnya
calon istri anak orang kaya). Atau bisa juga calon istri tidak bisa memanage
keuangan rumah tangga dengan baik? Dan hal yang paling ditakuti oleh para calon
istri, bagaimanakah kalau calon suami nantinya akan menikah lagi?
Anda harus mengantisipasi hal-hal tersebut sebelum melakukan pernikahan.
Caranya buatlah perjanjian sebelum menikah secara tertulis dan ditandatangani
di depan notaris, lengkap dengan minimal dua orang saksi.
Agar memiliki pedoman ketika ingin membuat perjanjian itu, di bawah ini ada
contoh yang bisa dipedomani. Mungkin saja ada hal-hal yang tidak sesuai dengan
keinginan Anda, silakan di hapus. Dan bisa saja ada hal-hal yang perlu
ditambahkan, masukkanlah hal tersebut ke dalam Perjanjian Pranikah. Ini semua
demi memperjelas hal-hal yang masih abu-abu, sehingga pertengkaran di dalam
rumah tangga bisa dihindari.
CONTOH
SURAT PERJANJIAN PRA NIKAH
Nomor: ………………………….
Pada hari ini, tanggal …………….bulan …………….tahun ……..………….…………
kami yang bertanda tangan di bawah ini dan dengan didamping oleh para saksi yang akan disebutkan pada bagian akhir Surat Perjanjian ini : -----------------------------------------
kami yang bertanda tangan di bawah ini dan dengan didamping oleh para saksi yang akan disebutkan pada bagian akhir Surat Perjanjian ini : -----------------------------------------
1. Nama :………………………………..
Pekerjaan :………………………………..
Alamat : ………………………………..
No KTP :……………….……………….
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama atau Calon Suami -----------------
Pekerjaan :………………………………..
Alamat : ………………………………..
No KTP :……………….……………….
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama atau Calon Suami -----------------
2. Nama : ………………………………..
Pekerjaan : ………………………………..
Alamat : ………………………………..
No KTP : ………………………………..
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau Calon Istri ----------------------
Pekerjaan : ………………………………..
Alamat : ………………………………..
No KTP : ………………………………..
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau Calon Istri ----------------------
Bahwa kedua
belah pihak telah mendapat restu dari orangtua masing-masing dan sepakat akan
melakukan pernikahan,
dan untuk itu para pihak telah setuju membuat perjanjian pranikah, dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ----
Pasal 1
TUJUAN
Tujuan
pembuatan perjanjian pranikah ini adalah untuk memperjelas kedudukan hak dan
kewajiban kedua belah pihak sebelum dan setelah menikah. Khususnya mengenai Harta Bawaan,
Harta Bersama, Hutang Bawaan, Hutang Setelah Menikah, Biaya Rumah Tangga, Tanggungan
Semasa Sendiri, Kebebasan Bekerja dan hal-hal lain yang dirasa perlu.
--------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 2
PISAH HARTA
Bahwa antara
suami dan isteri tidak
akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apapun, baik
persekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun
persekutuan hasil dan pendapatan sebelum pernikahan. --------
Pasal 3
HARTA BAWAAN
HARTA BAWAAN
- Semua harta benda berbentuk apapun yang dibawa oleh para pihak pada saat sebelum menikah dan atau yang diperoleh berupa pemberian hibah, warisan, hibah wasiat dan atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para pihak yang memiliki dan atau yang memperolehnya saat sebelum pernikahan. ------
- Harta
kekayaan Pihak Pertama sebelum menikah meliputi :
b.1. SHM. No. … atas
tanah/rumah seluas … m2 di …………………..........................
b.2. SHM. No. … atas tanah
kosong seluas ….. m2 di ………………...........................
b.4. BPKB. No. ……. atas Mobil
………………. tahun …. Plat No. ………………..........
b.4. BPKB. No. ……..atas Sepeda
Motor ……………….. tahun ……Plat No. ……........
- Harta
kekayaan Pihak Kedua sebelum menikah meliputi :
b.1. SHM. No. .... atas
tanah/rumah seluas ……. m2 di …………………......................
b.2. BPKB No. … atas Mobil …………… tahun ………………. Plat No. …………….....
b.3. BPKB. No. … atas Sepeda
Motor …………………. Tahun ………. Plat No. ……...
Pasal 4
HAK PENGUASAAN
HARTA BAWAAN
- Pengelolaan
harta kekayaan Pihak Pertama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat
(3b) merupakan hak dari Pihak Pertama. --------------------------------------------------------
- Pihak
Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta kekayaan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, ayat (3b), termasuk menjual,
menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga tanpa memerlukan persetujuan
dari Pihak Kedua.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pengelolaan
harta kekayaan Pihak Kedua sebagaimana disebutkan dalam ayat Pasal 3 ayat 3c
merupakan hak dari Pihak Kedua. ------------------------------------------------------------
- Pihak
Kedua berhak untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta kekayaan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3c), termasuk menjual,
menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga, tanpa memerlukan persetujuan
dari Pihak Pertama. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pihak
Pertama tidak berhak untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta
kekayaan Pihak Kedua, sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 3 ayat 3c,
termasuk menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.--------------------------------------------
- Pihak
Kedua tidak berhak untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta kekayaan
Pihak Pertama, sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 3 ayat 3b, termasuk
menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.
-------------------------------------------
Pasal 5
HARTA BERSAMA
- Harta
kekayaan yang diperoleh Pihak Pertama dalam statusnya sebagai Suami dan
sekaligus Kepala Rumah Tangga, selama berlangsungnya pernikahan menjadi Harta
Bersama. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Harta kekayaan yang diperoleh Pihak Kedua dalam statusnya sebagai
Istri adalah tetap milik Pihak Kedua, tidak menjadi Harta Bersama. ----------------------------------------------------
- Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa izin tertulis dari kedua belah pihak terhadap Harta Bersama termasuk menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan Harta Bersama kepada pihak ketiga. ----------------------
Pasal 6
BUKTI PEMILIKAN
BUKTI PEMILIKAN
- Barang-barang
bergerak yang oleh kedua belah pihak didapat dari dan oleh sebab apapun
juga setelah
pernikahan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan dengan tidak
mengurangi hak kedua belah pihak, untuk membuktikan
adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Barang-barang
tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau
surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan bersama
kedua belah pihak, masing-masing untuk (setengah) bagian yang sama besar. ----------------------=
Pasal 7
HUTANG BAWAAN
HUTANG BAWAAN
- Hutang
Pihak Pertama saat ini meliputi :
a.1. Sisa
hutang kredit rumah di Bank …….. senilai Rp. ……………. (…………. rupiah)-
a.2. Sisa
Cicilan mobil …… tahun ……. senilai Rp. …………. (………….. rupiah) -------
- Pembayaran
dan penyelesaian hutang Pihak Pertama sebagaimana disebutkan dalam ayat
(7.a) sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pihak Pertama. ---------------------
- Pihak Kedua
tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas hutang Pihak Pertama
sebagaimana disebutkan dalam ayat (7.a). -----------------------------------------------------------
- Hutang
Pihak Kedua saat ini berupa sisa cicilan mobil ………………. tahun ….. senilai Rp,
………………….. (……………………………. rupiah)
-------------------------------------------
- Pembayaran
dan penyelesaian hutang Pihak Kedua sebagaimana disebutkan dalam ayat
(7.d.) sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pihak Kedua. ------------------------
- Pihak
Pertama tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas hutang Pihak Kedua
sebagaimana disebutkan dalam ayat (7.d.). -----------------------------------------------------------
Pasal 8
HAK DAN
KEWAJIBAN
- Harta dan
hutang dari para pihak yang terjadi sebelum pernikahan dilangsungkan,
tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing. ----------------------------------------------------------
- Pihak Pertama dan atau Pihak Kedua dapat mengurus dan mempertahankan hak dan kewajibannya masing-masing, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya. --------
- Harta dan
hutang dari para pihak yang terjadi sesudah pernikahan dilangsungkan,
menjadi hak dan kewajiban bersama. Pengurusan dan penikmatannya dilakukan
secara bersama-sama. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 9
BIAYA RUMAH TANGGA
- Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan sepenuhnya dipikul oleh Pihak Pertama. --------------------
- Pengeluaran-pengeluaran
untuk keperluan tersebut diatas yang dilakukan oleh Pihak Kedua, dianggap
telah dilakukan dengan persetujuan dari Pihak Pertama. ------------------
- Hutang-hutang
maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut
di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh Pihak Pertama, dan Pihak
Kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut. ----------------------------------
- Dana untuk
biaya rumah tangga yang diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh Pihak Kedua, untuk itu Pihak
Kedua harus bisa menjelaskan penggunaannya secara detail jika diminta oleh
Pihak Pertama.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10
LAIN-LAIN
- Tanggungan Semasa Sendiri.
a.1. Pihak
Pertama saat ini membiayai kehidupan Bapak, Ibu dan seorang adiknya.
Setelah
menikah, Pihak Pertama akan terus memberikan biaya untuk mereka minimal sebesar Rp
…………… setiap bulan, dan Pihak Kedua setuju untuk
itu, dengan catatan Pihak Pertama tetap bisa membiayai kebutuhan rumah tangga
mereka. ---------------------
a.2. Pihak Kedua
saat ini membiayai dua orang anak asuh, setelah menikah Pihak Kedua akan terus
membiayai mereka sampai selesai kuliah, dengan penghasilan sendiri, untuk itu
Pihak Pertama menyatakan setuju. ----------------------------------------------
- Kebebasan untuk bekerja bagi
Pihak Kedua.
Pihak Pertama
memberikan persetujuan kepada Pihak Kedua, jika setelah menikah ingin terus
bekerja, dengan catatan, setelah pulang bekerja harus bisa membagi waktu untuk
suami, anak dan mengurus rumah tangga. ---------------------------------------------------
- Kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT).
Pihak Pertama berjanji tidak akan pernah melakukan Kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) terhadap istri dengan alasan apapun, bila terbukti melakukannya
bersedia digugat cerai oleh Pihak Kedua.-
------------------------------------------------------------------------
- Penghasilan Suami dan Istri.
Penghasilan Pihak Pertama sebagai suami harus diberitahukan setiap
bulannya secara transparan kepada Pihak Kedua selaku istri, jumlah dan asal
usul sumber dananya. Pihak Kedua juga harus memberitahukan asal-usul sumber
dananya kepada Pihak Pertama, namun tidak wajib memberitahukan jumlah
penghasilannya. -----------------------
- Pendidikan Anak.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyekolahkan anak-anak ke sekolah
yang berbasiskan agama. Namun apabila ada keinginan lain dikemudian hari, wajib
dimufakatkan bersama terlebih dahulu. ---------------------------------------------------------------
- Poligami.
Karena
sebab-sebab yang tidak bisa dihindari (misalnya, bilamana telah dibuktikan
secara medis, Pihak Kedua tidak bisa mengandung dan atau tidak bisa melakukan hubungan
suami istri), Pihak Pertama ingin menikah lagi. Untuk itu Pihak Kedua boleh
memilih memberikan persetujuan, atau menyatakan tidak ingin dimadu dan atau
mengajukan permohonan cerai. Namun bila ternyata suami yang mandul, maka istri
memiliki hak untuk minta cerai.- -------------------------------------------------------------------------
- Perubahan Perjanjian.
Perjanjian ini
tidak bisa dirubah atau dibatalkan secara sepihak, namun atas persetujuan kedua
belah pihak bisa dibuat perjanjian tambahan yang belum diatur dalam perjanjian
ini, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Perjanjian Tambahan itu akan
melekat dengan perjanjian ini. -------------------------------------------------
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Bahwa
apabila terjadi perbedaan mengenai isi dan pemahaman
dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya
secara musyawarah dan mupakat. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa
apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) tersebut gagal,
maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator.
-----------------
Pasal 12
DOMISILI
DOMISILI
Untuk Surat Perjanjian Pranikah ini dan segala akibatnya serta
pelaksanaannya, kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di
kantor Panitera Pengadilan Negeri di ....................................... -------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan diselesaikan di .........., hari …………., tanggal …………, bulan ……………, tahun ..................
dan telah dibaca dan diperiksa dengan teliti oleh kedua belah pihak.-
-------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ………………………………….. ) ( ……………………………… )
Saksi -2 :
1. ………………………………………………… …………………………………………………………
2. ………………………………………………… ……………....…………………………………………
Contoh
Surat Perjanjian Pranikah di atas mungkin belum lengkap dan sempurna.
Bisa saja terdapat kekurangan
yang harus diperbaiki. Untuk itu jika Anda berkenan, mohon kritik dan saran yang bisa
disampaikan melalui kolom komentar, agar Surat Perjanjian ini bisa lebih baik
lagi.
Untuk lebih memperoleh kekuatan hukum, maka lakukanlah
penandatanganan di depan Notaris dan turut ditandatangani oleh para saksi. Sebelum
ditandatangani, cobalah konsultasikan terlebih dahulu dengan notaris.
Semoga
bermanfaat!
Belum ada Komentar untuk "PERJANJIAN PRANIKAH"
Posting Komentar